Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan Walau Berdalih HAM

by -447 Views
Wasekjen PPP Achmad Baidowi.

Selasa, 29 November 2022 – 16:27 WIB

VIVA Politik – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Banten yang mengesahkan pernikahan pasangan beragama Islam dengan Kristen. Awiek menekankan bahwa pernikahan beda agama adalah haram berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Awiek menegaskan bahwa Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU. Awiek pun menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.

“Artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan,” kata Awiek dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Selasa, 29 November 2022.

Ilustrasi pernikahan

Aweik juga menjelaskan mengenai Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyebut tegas bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama.

“Bahwa sampai saat ini pasal 2 dan pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan di mana dianggap sah hanya dengan yang seagama,” kata Awiek. 

Awiek juga mengatakan undang-undang tentang perkawinan ini sejalan dengan Deklarasi Kairo. Dalam deklarasi tersebut, bahwa perkawinan merupakan suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.