Manuver PKS, Tandatangani Draf RKUHP tapi Seolah Menolak

by -576 Views
Paripurna pengesahan RKUHP di DPR-RI

Selasa, 6 Desember 2022 – 21:59 WIB

VIVA Politik – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR, Selasa, 6 Desember 2022. Ada momen panas saat paripurna berjalan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Saat itu, salah seorang anggota Fraksi PKS Isqan Qalba Lubis melakukan interupsi. Isqan menyampaikan interupsi usai Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHP tingkat I antara Komisi yang membidangi hukum itu dengan pemerintah yang diwakili Kemenkumham.

Isqan dalam interupsinya menyampaikan bahwa Fraksi PKS punya dua catatan terhadap pasal RKUHP. Dua catatan itu terkait pasal 240 soal penghinaan terhadap lembaga negara dan pasal 218 penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Beleid RKUHP yang sudah ditandatangani 9 Fraksi termasuk PKS.

Beleid RKUHP yang sudah ditandatangani 9 Fraksi termasuk PKS.

Menurut Isqan, dirinya tak peduli dengan kesepakatan di tingkat I. Bagi dia, tidak penting RKUHP sudah diputuskan di tingkat I.

“Jadi, saya meminta (dicabut). Saya nanti akan mengadukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat. Nggak penting sudah diputuskan di sana, nggak penting,” kata Isqan di ruang paripurna DPR, komplek parlemen. 

Isqan pun sempat berdebat sengit dengan Sufmi Dasco sebagai pimpinan paripurna. Dasco menyindir Isqan karena Fraksi PKS sudah menandatangani draf RKUHP dalam persetujuan tingkat I.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.