Minggu, 19 Maret 2023 – 09:36 WIB
VIVA Politik – Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 terus bergulir. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan timbul problem hukum yang sangat pelik dan berbiaya mahal jika penundaan pemilu terus dipaksakan.
“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Mahfud.
Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.
Mahfud mengungkapkan bahwa tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Joko Widodo habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
Putusan PN Jakpus PEMILU 2024
“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu,” di Manado, dikutip Minggu19 Maret 2023.
Mahfud menegaskan, jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang. “Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
Sumber: www.viva.co.id