Legislator Nasdem Sebut Pasal Perzinaan KUHP Delik Aduan Absolut, Persekusi Pelanggaran Hukum

by -215 Views
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari yang ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Selasa, 13 Desember 2022 – 10:11 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan delik aduan absolut.

“Konsep dalam pasal perzinaan dan kohabitasi itu adalah delik aduan absolut,” kata Taufik Basari ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Sebagai delik aduan, lanjutnya, maka itu tidak menjadi pidana apabila tidak ada aduan dari pihak seperti diatur dalam undang-undang tersebut, yakni istri atau suami bagi yang menikah atau orangtua dan anak bagi yang tidak menikah.

Ilustrasi pengadilan.

Dia mengatakan sudah terdapat tambahan penjelasan pula terkait pasal tersebut agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atau pemerintah daerah, sebagaimana yang dibahas saat pengambilan keputusan Tingkat I RKUHP pada 24 Desember.

Taufik menjelaskan dalam penjelasan Pasal 412 disebutkan bahwa ketentuan itu sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.