Legislator Gerindra Tepis Anggapan Hotman Paris soal Pasal 424 KUHP yang Baru Timbulkan Masalah

by -4686 Views
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Senin, 12 Desember 2022 – 17:07 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan sebagian kalangan bahwa pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan permasalahan.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.

“Baca enggak pasal 300 di KUHP yang lama? Ada masalah enggak sampai sekarang soal miras (minuman keras)? Buktinya sudah berapa tahun KUHP yang lama sejak merdeka, masalahnya di mana?” kata Habiburokhman yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

Menurut dia, substansi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan bila dibandingkan tak ubahnya dengan pasal 300 dalam KUHP lama. “Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritik pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang. Padahal yang berlaku selama ini pun sama dan tidak ada masalah. “Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini,” ujarnya.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.