capitalinc.co.id

KPU Pastikan Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Dimulai 28 November 2023

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Jumat, 16 Desember 2022 – 13:20 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan agenda kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Tahapan kampanye itu dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan masa kampanye tersebut diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang berisi jadwal kampanye.

“Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari,” kata Idham, Jumat, 16 Desember 2022. 

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Idham menekankan, meski ada perubahan masa kampanye dari tiga hari menjadi 25 hari daftar calon tetap (DCT), namun masa kampanye tetap akan dimulai 28 November 2023. Dia bilang perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan.

Sementara, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyebut kampanye sudah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam pasal tersebut terdapat perubahan terkait dimulainya masa kampanye setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT).

Dia menyampaikan kampanye dimulai tiga hari setelah ditetapkannya DCT. Namun, kemudian aturan itu diubah menjadi kampanye dimulai setelah 25 hari ditetapkannya DCT calon legislatif. Kemudian, 15 hari DCT pasangan capres-cawapres.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version