Ketua KPU Minta Aparaturnya hingga di Daerah Jadi Pelayan Pemilih dan Peserta Pemilu 2024

by -921 Views
Ketua KPU Hasyim Asyari

Rabu, 14 Desember 2022 – 16:46 WIB

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengingatkan lembaga dan aparatur KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota bahwa usia pemilih harus yang sudah genap 17 tahun bukan saat pemutakhiran data sekarang tetapi tepat pada saat pemungutan suara pada Februari 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Hasyim mengatakan, syarat untuk menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia, sudah genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin dan terdaftar.

“Hitungannya nanti saat hari pemungutan suara hari Rabu, 14 Februari 2024. Oleh karena itu, dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kabupaten/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.

Photo :

  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Lembaga yang dapat menyiapkan data penduduk potensial pemilih adalah pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Karena itu, kerja sama antara KPU dan pemerintah menjadi sesuatu yang penting untuk memberi jaminan mendapat hak pemilihnya.

Namun, kata dia, yang diberikan wewenang melakukan kegiatan pendaftaran pemilih adalah KPU. Maka dia minta kepada aparatur KPU provinsi, kabupaten/kota yang diberikan wewenang menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, untuk bekerja semaksimal mungkin agar semua WNI masuk daftar pemilih.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.