capitalinc.co.id

Jokowi Teken Perppu, Akomodir Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua

Warga Papua melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya. (Foto ilustrasi)

Selasa, 13 Desember 2022 – 10:58 WIB

VIVA Politik – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah terbit. Perppu tersebut diberi nomor 1 Tahun 2022 dan  ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. 

Perppu Pemilu ini mengakomodir penyelenggaraan Pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Dalam perppu tersebut, ada implikasi dari pembentukan empat provinsi baru tersebut sehingga perlu kebijakan dan langkah luar biasa.

“Perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri,” demikian poin dalam Perppu tersebut yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.

Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Photo :

  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Selain itu, disebutkan juga dampak dari empat DOB Papua itu sehingga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan. Begitu juga dengan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. 

Dengan demikian, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum secepat, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

Lebih lanjut, Perppu ini juga mengatur mengenai perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Lalu, pemilihan presiden dan wakil presiden hingga penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur .

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version