Jelang Disahkan, PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dihapus dan Larangan LGBT

by -146 Views
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini

Selasa, 6 Desember 2022 – 10:32 WIB

VIVA Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPR RI, memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP yang baru. Di antaranya yakni penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

Fraksi PKS DPR menyatakan menangkap aspirasi publik yang luas atas 2 hal tersebut. Sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini disahkan dalam Paripurna DPR hari ini.

“Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat,” kata Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Zuwaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Desember 2022.

Padahal, lanjut Jazuli, semangat Indonesia mereformasi produk kolonial. Sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini, kata dia, sejarahnya melindungi penguasa kolonial. 

Menurutnya ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah diperjuangkan melalui Reformasi tahun 1998.

Selain soal pasal penghinaan tersebut, PKS juga menyoroti masalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Mereka ingin perilaku ini dipidana.

“Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini,” kata Jazuli.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.