capitalinc.co.id

Jangan Selesaikan Masalah Dengan Masalah!

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono atau AHY

Senin, 2 Januari 2023 – 22:30 WIB

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Terbitnya Perppu itu, menurut AHY, tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 2 Januari 2023

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Photo :

  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.  Menurut AHY, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yang diminta MK adalah perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. 

“Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY. 

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” ujar AHY. 

Halaman Selanjutnya

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke da?am lubang yang sama. “Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke da?am lubang yang sama,” pungkas AHY. 

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version