Jumat, 10 Maret 2023 – 06:44 WIB
VIVA Politik – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PSI, batas minimal 40 mempersulit anak muda potensial maju sebagai kontestasi pilpres.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo, menyampaikan alasan pihaknya mengajukan uji materi batas usia minimal capres dab cawapres. Dia mengatakan PSI sebagai partai anak muda mendukung memberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten untuk maju sebagai presiden dan wakil presiden.
“Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI. Namun, sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” kata Francine, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 10 Maret 2023.
Francine membandingkan regulasi dua UU Pemilu sebelumnya yang mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Kata dia, tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun.
Politikus PSI Francine Widjojo (tengah).
Dia menyebut syarat minimal umur 35 tahun bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003. Lalu, UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah diganti oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pun, dia menambahkan permohonan uji materiil ke MK itu diajukan PSI per Kamis kemarin 9 Maret 2023. Selain Francine, sejumlah kader PSI yang ikut antara lain Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
Halaman Selanjutnya
“Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres,” jelas Francine.
Sumber: www.viva.co.id