Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Final

by -4655 Views
Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Senin, 12 Desember 2022 – 11:01 WIB

VIVA Politik – Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang meminta memikirkn ulang penyelanggaraan Pemilu 2024 menuai kritikan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Santoso mengkritisi omongan Bamsoet.

Santoso mengatakan, siapa yang berupaya menunda atau memperpanjang masa jabatan presiden bakal berhadapan dengan rakyat.

“Bagi siapa saja yang berupaya memundurkan/memperpanjang jabatan presiden akan berhadapan dengan rakyat Indonesia. Amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden ditetapkan hanya dua periode adalah keputusan final,” kata Santoso, Senin, 12 Desember 2022.

Bambang Soesatyo

Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode dilakukan untuk cegah kembali lahirnya pemerintahan yang totalitarian. Santoso mengungkut era bangsa Indonesia saat Orde Lama dan Orde Baru. 

Pun, dia menyebut masa jabatan presiden maksimal dua periode juga sebagai kesepakatan, serta semangat lahirnya reformasi.

“Kita sudah sepakati itu saat reformasi bergulir 23 tahun lalu bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode, baik secara berturut-turut atau berselang. Ini sudah final,” lanjutnya.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.