Interupsi di Paripurna, PKS Minta Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja

by -47 Views
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak

Selasa, 14 Maret 2023 – 12:54 WIB

VIVA Politik – Anggota DPR Fraksi PKS, Amin AK meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menyerahkan Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

PKS menilai pencabutan perlu dilakukan karena Perppu Cipta Kerja tak dapat pengesahan DPR saat masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2023. Menurut dia, hal itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja,” kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa, 14 Maret 2023. 

Menurut anggota Komisi VI DPR itu, sesuai Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu, tapi juga ajukan RUU pencabutan Perppu. 

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Dia mengatakan demikian jika perppu tak dapat pengesahan DPR RI pada masa sidang pertama setelah disahkan. Maka itu, perppu sudah tak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya. 

Diketahui, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu kemudian diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III kemarin sebelum reses. Namun, tak kunjung mendapatkan pengesahan. 

Halaman Selanjutnya

Amin mengatakan UUD 1945 sudah menjelaskan agar Perppu bisa ditetapkan jadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan setelah ditetapkan, Perppu harus dapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.