capitalinc.co.id

Dukung Larangan Jual Rokok Ketengan, Partai Garuda: Berdasarkan Fakta di Lapangan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Sabtu, 31 Desember 2022 – 05:02 WIB

VIVA Politik – Kebijakan Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan menuai pro dan kontra. Namun, aturan pemerintah itu dinilai sudah tepat karena merujuk fakta di lapangan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Bagi dia, peraturan pemerintah yang akan diterbitkan pada 2023 terkait rokok bukan hal baru.

Menurut dia, aturan tersebut untuk menguatkan aturan yang dibuat rezim pemerintah sebelumnya.

“Tapi, menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan,” kata Teddy, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Operasi Gempur rokok ilegal Bea Cukai.

 

Teddy menekankan fakta penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata.

Maka itu, kata dia, pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan. Ia menyoroti untuk aturan larangan jual rokok ketengan.

Halaman Selanjutnya

“Saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak,” jelas Teddy.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version