DPR Minta Hotman Paris Tidak Khawatir Soal Kumpul Kebo di KUHP Baru

by -160 Views
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Kamis, 8 Desember 2022 – 14:15 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons pernyataan pengacara kondang Hotman Paris mengenai pidana kumpul kebo dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah. 

Dia meminta Hotman tidak khawatir, sebab pasal-pasal itu sifatnya aduan yang baru diproses bila ada yang mengadu. Lagi pula, pengadu juga sudah diatur yakni tidak sembarang orang. Melainkan orang terdekat yaitu pasangan suami istri atau orangtua. Demikian disampaikan Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis 8 Desember 2022.

Politikus Gerindra itu menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. Hotman menilai bahwa banyak pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR, tidak memiliki logika hukum.

“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang Zinah dan Kumpul Kebo atau Hidup Bersama,” kata Habiburokhman.

Dia mengakui, pengaturan tentang zinah di KUHP yang baru ini diperluas. Sementara yang baru diatur sama sekali adalah soal kumpul kebo.

Namun, tegas Habiburokhman, hal ini dilakukan setelah menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR. 

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.