Dewan Pers sebut KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Wartawan

by -1036 Views
Demo RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Desember 2022

Rabu, 7 Desember 2022 – 13:22 WIB

VIVA Politik – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan jadi Undang-undang dinilai akan mengancam kebebasan pers.  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan adanya 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. 

Ketua Umum AJI Sasmito Madrim menyebut, pembahasan RKUHP tak transparan dan tak berikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Bahkan, kata dia, pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers. 

“KUHP khawatir baru akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” kata Sasmito, Rabu, 7 Desember 2022.

Massa Pelajar demonstrasi rusuh menolak RKUHP pada 2019. (Foto ilustrasi)

Massa Pelajar demonstrasi rusuh menolak RKUHP pada 2019. (Foto ilustrasi)

Hal sama disampaikan, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu yang juga khawatir KUHP baru disahkan DPR dapat mengancam kemerdekaan pers. Sebab, kata dia, masih banyak pasal yang bermasalah. 

Menurut dia, pengaturan pidana pers dapat mencederai regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Ninik. 

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.