capitalinc.co.id

Dewan Koperasi Khawatir Pengawasan OJK di RUU Bisa Tumpang Tindih Aturan

Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno Dalam RDP Dengan Komisi XI DPR RI

Kamis, 1 Desember 2022 – 16:19 WIB

VIVA Politik – Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam pengawasan koperasi, seperti yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), masih ditolak.

Pihak Dewan Koperasi dalam pembahasan bersama-sama DPR, masih belum menyetujui itu. Ketua Umum Dewan Koperasi Indoensia atau Dekopin, Dr.Sri Untari Bisowarno, menilai ketentuan di RUU itu bisa bertentangan dengan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dia juga khawatir, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021. Yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta UU 21/2011 tentang OJK.

“Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian,” kata Sri Untari, dikutip Kamis 1 Desember 2022.

Penjelasan itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu kemarin 30 November 2022.

Menurut dia, OJK tugasnya adalah mengatur dan mengawasi industri atau lembaga jasa keuangan. Terutama yang bertransaksi dengan masyarakat.

“Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat,” lanjutnya. 

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version