Daripada Tunda Pemilu, Lebih Baik Amandemen UUD 1945

by -871 Views
M Qodari.

Jumat, 9 Desember 2022 – 22:37 WIB

VIVA Politik – Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyoroti pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet terkait peluang penundaan penyelenggaran Pemilu 2024.

Pada awalnya Qodari setuju dengan beberapa alasan potensi bahaya Pemilu 2024. Namun, ia tidak setuju dengan usulan penundaan pemilu. Bagi Qodari, untuk memitigasi potensi buruk itu terjadi, yang diperlukan adalah tindakan khusus, tanpa harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Yakni dengan mengizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 sebagai calon tunggal. 

“Saya sepakat mengenai soal potensi masalah 2024 yang jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya dan karena itu membutuhkan suatu tindakan khusus berupa upaya melahirkan satu pasangan calon berhadapan dengan kotak kosong,” ujar Qodari kepada awak media, Jumat 9 Desember 2022

Ilustrasi surat suara di pemilu

Ilustrasi surat suara di pemilu

Qodari yang juga deklarator Jokowi-Prabowo 2024 itu menuturkan, majunya Jokowi pada pilpres mendatang harus didampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto melawan kotak kosong, sehingga tidak terjadi polarisasi ekstrim di tengah masyarakat.

“Paslon tunggal itu menurut saya hanya bisa tercapai kalau calonnya Jokowi lagi berpasangan dengan Prabowo. Kenapa Jokowi, karena Jokowi lah titik temu dari semua tokoh politik dan partai politik pada hari ini. Kalau bukan Jokowi rasanya sulit untuk bisa melahirkan paslon tunggal,” ujar Qodari.

Qodari menambahkan, agar Jokowi dapat maju lagi, maka Ia mendorong MPR yang dikomandoi Bamsoet perlu melakukan amandemen Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.