capitalinc.co.id

Berkas Gugatan Proses Pemilu Partai Berkarya Dinyatakan Lengkap oleh PTUN

Logo Partai Berkarya

Jumat, 23 Desember 2022 – 20:20 WIB

VIVA Politik – Gugatan sengketa Proses Pemilu yang diajukan Partai Berkarya telah diterima, dan dinyatakan lengkap Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Jumat,23 Desember 2022. 

Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, dalam sidang perdana ini majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya. Sidang kembali akan kembali digelar sidang pemeriksaan persiapan pada Senin, 26 Desember 2022 dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kehadapan persidangan sebagai tergugat.

 “Semua dokumen gugatan yang kita ajukan sudah diperiksa Di PTUN dan SDH dianggap lengkap sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini. Tadi majelis  hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan,” Kata Daddy dalam keterangan yang diterima hari ini, Jumat 23 Desember 2022. 

Tim Hukum Partai Berkarya

Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim. Sehingga pada minggu depan persidangan akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian. 

“Pada sidang pembuktian nanti kita akan hadirkan 29 Bukti surat,2 orang saksi dan ahli yang akan perkuat dalil gugatan. Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan setelah KPU melalui keputusan Nomor 518 Tahun 2022 tidak menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu, dan sebelumnya telah kita lakukan upaya administratif di Bawaslu,” ujarnya. 

Daddy menegaskan, upaya yang dilakukan Partai Pimpinan Muchdi Purprandjono di PTUN ini merupakan benteng terakhir dalam meraih keadilan. Partai Berkarya berharap gugatan ini menjadi penyelamatan Demokrasi dan politik agar penyelenggara pemilu lebih fair dalam menjalankan semua tahapan pemilu yang harus berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. 

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version