Bawaslu Tolak Pelaporan Terhadap Anies Baswedan, Ini Alasannya

by -113 Views
Anies Baswedan saat safari poiitik di Aceh.

Jumat, 16 Desember 2022 – 00:23 WIB

VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan kegiatan safari politik yang dilakukan bakal capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, yang dianggap curi start atau kampanye terselubung.

“Berkaitan laporan pengaduan terkait Pak AB, secara materiil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti. Sehingga, kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti,” kata Bagja di kantornya pada Kamis, 15 Desember 2022.

Calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, di Masjid Baiturrahman Aceh.

Calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, di Masjid Baiturrahman Aceh.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan Anies dilaporkan oleh MT (Mahmud Tamher) terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden di Masjid Baiturrahman Kota Aceh pada 2 Desember 2022.

“Laporan yang disampaikan pelapor MT tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.

Hasil kajian awal, kata dia, laporan tersebut telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil. Karena, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu.

“Belum ada penetapan peserta pemilu (partai politik, calon DPD, atau paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas dia.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.