Bantah UU IKN Dibuat Tergesa-gesa, Menteri Suharso Jelaskan Alasan Revisi

by -219 Views
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Kamis, 1 Desember 2022 – 16:58 WIB

VIVA Politik – Pemerintah mempersiapkan untuk merevisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN. Walau UU tersebut terbilang baru disahkan melalui paripurna DPR pada Januari 2022 dan diundangkan sebulan berikutnya, Februari.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menepis anggapan yang menyebutkan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disusun secara tergesa-gesa oleh pemerintah dan DPR sehingga harus direvisi.

“Lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak,” kata Suharso di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Suharso mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN juga tidak cacat. Saat ini, UU tersebut juga bisa diterapkan.

Namun, kata dia, pemerintah ingin merevisi UU IKN agar UU tersebut lebih kuat. Misalnya, kata dia, beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN. Hal itu agar segala ketentuan dalam Perpres dan PP itu dapat lebih kuat karena dilindungi oleh UU.

“PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU (UU lain). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangan nya,” ucap dia.

Suharso menjelaskan beberapa poin utama revisi IKN yakni mengenai struktur organisasi Otorita IKN, soal pertanahan, struktur pembiayaan, dan kewenangan dari kementerian/lembaga yang dapat dimandatkan ke otorita IKN. Selain itu, kata dia, pemerintah juga mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.