Banding, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

by -156 Views
Ketua KPU Hasyim Asyari

Kamis, 2 Maret 2023 – 23:04 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima.

Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Dimana diantaranya adalah meminta KPU menunda pelaksanaan pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan pihaknya segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim dalam jumpa pers, Kamis malam, 2 Maret 2023.

Hasyim menjelaskan, memang amar putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Halaman Selanjutnya

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.