capitalinc.co.id

Bambang Pacul Bocorkan Peluang Pasal Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

Kompleks Gedung MPR DPR. (Ilustrasi)

Selasa, 15 November 2022 – 01:18 WIB

VIVA Politik – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memprediksi usulan penambahan pasal terkait pemidanaan bagi pelaku rekayasa kasus tidak akan masuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, tak ada lagi perombakan pasal dalam RKUHP karena pembahasannya cukup panjang.

Rencananya, DPR dan pemerintah ingin melakukan rapat terakhir pembahasan RKUHP pada 21 dan 22 November 2022. Hal ini sebelum disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat nantinya.

“Nggak ada perombakan RKUHP. Jadi, misalnya ditemukan ini tentang pemidana hukuman bagi para pelaku rekayasa kasus, kan belum bisa masuk nih karena baru ditemukan di terakhir. Apalah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya nggak,” kata Pacul di Gedung DPR pada Senin, 14 November 2022.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto.

Pacul mengatakan, Komisi III sudah memberikan masukan kepada pemerintah terkait pasal rekayasa kasus ini. Meskipun seluruh fraksi menyepakati usulan tersebut. Namun, ia menyebut pemerintah belum ada respons mengenai adanya penambahan pasal tentang rekayasa kasus.

“Karena ini sudah kita berikan masukan kepada pemerintah. Pemerintah masih menggodok belum memberikan jawaban. Kenapa? Ya kan ditanya pemerintah. Kalau itu nanti dibongkar, tempur lagi, panjang lagi,” jelas politikus PDIP tersebut.

Pun, Pacul menegaskan bahwa rapat-rapat yang dilakukan Komisi III dengan sejumlah aliansi untuk membahas RKUHP bukan sebatas formalitas semata. Sebab, kata dia, usulan dari fraksi-fraksi di Komisi III belum tentu ditampung ke dalam RKUHP tersebut.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version