Aturan LGBT di KUHP Tak Melanggar HAM

by -3830 Views
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jumat, 9 Desember 2022 – 18:23 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai adanya kritik yang dilontarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama ini disahkan di Indonesia. Menurut Habiburokhman, KUHP saat ini sebagian besar sama dengan KUHP lama.

Habiburokhman membantah apabila KUHP baru ini disebut mendiskriminasi atau melanggar HAM  khusunya mengenai aturan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. 

“Kalau soal LGBT tentu diatur di KUHP di pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis saja kita larang, masa perbuatan, masa perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang,” kata Habiburokhman, kepada wartawan Jumat 9 Desember 2022.

Ilustrasi kelompok LGBT

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, KUHP yang lama memang tidak mengatur adanya hukuman untuk tindakam cabul sesama jenis. Maka dari itu, pada KUHP yang baru, aturan hukuman diperluas dan mengatur hukuman untuk pelaku cabul sesama jenis.
 
“Di mana salahnya coba? Orang yang nelakukan perbuatan cabul dengan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana, ini sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, bahkan ini membela HAM, membela korban dan membela, menjaga masyarakat kita,” kata Habiburokhman.

Aturan mengenai perbuatan cabul baik berlawanan jenis maupun sesama jenis justru sebagai bentuk kepastian hukum. “Jadi tidak ada diskriminasi terhadap orientasi seksual tertentu. Sama ya mau sejenis mau sesama jenis kalau berbuat cabul dan paksaaan ya kita hukum, menurut KUHP ini,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB ikut mengritik KUHP. Para pakar HAM PBB mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali KUHP yang dinilai mengundang polemik itu dan jangan tergesa-gesa.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.