2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, DPR Dorong Jaksa Banding

by -101 Views
Aksi Aremania untuk Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 17 Maret 2023 – 13:41 WIB

VIVA Politik – Komisi III DPR RI mendorong Jaksa Penuntut Umum pada PN Surabaya mengajukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

“Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab? Kok bisa seperti itu? Kita dorong (Jaksa) untuk banding,” kata anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman, 17 Maret 2023.

Menurut dia, tragedi yang memakan ratusan korban jiwa itu pasti ditemukan kesalahan. Dia bilang, vonis PN Surabaya tersebut menciderai rasa keadilan bagi korban, keluarga korban dan masyarakat luas.

“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. 

Halaman Selanjutnya

AKP Bambang dan Kompol Wahyu disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. Kompol Wahyu dan AKP Bambang dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.